Kamis, 09 Oktober 2014

SHOLAT BERJAMA'AH (Bagian 2)


Oleh KH. Abdul Wahab Ahmad

IMAM DIANJURKAN MERINGANKAN MAKMUM

Disunnatkan bagi imam dalam memimpin sholat berjama’ah meringankan makmum. Hal ini dinyatakan dalam hadits-hadits sebagai berikut ini
1.      Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I dan para imam hadits lainnya, dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda :

apabila kamu sholat mengimami orang-orang, hendaklah kamu meringankan, sebab sesungguhnya ada diantara mereka itu, mungkin kondisi lemah, atau sakit, atau memang sudah tua umurnya. Apabila kamu sholat sendirian, terserah kamu untuk memanjangkan sholat kamu itu.

2.      Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas r.a, berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

sesungguhnya aku masuk mengimami sholat, aku bermaksud membaca ayat yang panjang, lalu tiba-tiba (ditengah berlangsungnya sholat) aku mendengar tangisan bayi (dibelakang), lalu aku percepat sholatku, lantaran aku mengerti betapa berat kegundahan sang ibu karena tangisan bayinya,”

Abu Umar bin Abdul-Barr berpendapat bahwa para ulama telah berjima’ tentang sunnat bagi setiap imam meringankan makmum itu, tidak mengabaikan kesempurnaan minimal sholat tersebut. Apabila menghilangkan kesempurnaan atau menguranginya, maka tidak boleh dilakukan, sebab Rasulullah saw melarang orang yang mengerjakan sholat bagaikan seekor burung gagak yang mematuk makanannya. Pernah suatu ketika Rasulullah melihat orang yang mengerjakan sholat dengan ruku’ yang tidak sempurna, lantas beliau bersabda :

ulangi sholat mu, sebab (dengan cara seperti itu) engkau belum sholat.”

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata :

Janganlah kalian yang menyebabkan Allah murka kepada hamba-hamba Nya, yaitu salah seorang kalian memanjangkan bacaan sholat, hingga menyusahkan makmum yang berada dibelakangnya.”

MEMANJANGKAN BACAAN RAKA’AT PERTAMA DAN MENUNGGU ORANG YANG MASUK MENDAPATKAN BERJAMA’AH

Bagi imam dianjurkan agar memanjangkan bacaan pada raka’at pertama, jika dia mengetahui ada orang yang baru datang untuk mendapatkan berjama’ah (pada raka’at pertama itu). Demikian juga dianjurkan memanjangkan ruku’ ketika diketahui oleh imam, ada orang yang baru masuk berjama’ah untuk mendapatkan ruku’. Begitu pula tasyahhud akhir, dianjurkan bagi imam untuk memanjangkannya, bila diketahui ada orang yang masuk untuk mendapatkan berjama’ah
Anjuran yang demikian ini didasarkan kepada isyarat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Nasa’I, dari Abu Said r.a. berkata :

ketika iqomat telah berkumandang, ada seorang yang keluar dari masjid dan pergi ke Baqi’, membuang hajat disana. Setibanya orang tersebut dimasjid kembali, Rasulullah saw masih mengerjakan raka’at pertama, karena beliau sengaja melambatkannya.

KEWAJIBAN MAKMUM MENGIKUTI IMAM DAN DIHARAMKAN MENDAHULUINYA

Makmum diwajibkan mengikuti gerakan imamnya ketika sholat, dan diharamkan mendahului imam. Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, berasal dari Abu Hurairoh r.a, menyatakan bahwa Nabi saw bersabda :

sesungguhnya dijadikannya imam itu hanya untuk diikuti, oleh karena itu  janganlah kalian (makmum) mendahuluinya. Jika imam bertakbir, maka barulah kalian bertakbir, apabila dia ruku’, maka barulah kalian ruku’. Jika dia mengucap : “Sami’Allahuliman hamidah”, maka (setelah kalian mengucapkan seperti itu) ucapkanlah … “Rabbana walakalhamdu”, dan apabila dia sujud, maka barulah kalian sujud. Apabila dia sholat dalam posisi duduk, maka sholatlah dalam posisi duduk semua kalian.”

Larangan mendahului imam ketika dalam sholat ini, dikemukakan dengan keras oleh Rasulullah saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Turmuzi, Ahmad, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Abu Daud, dari Abu Hurairoh r.a:

Tidakkah takut kalian, jika mengangkat kepalanya lebih dahulu daripada imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau mengubah bentuknya menjadi bentuk keledai.”

Dalam hadits riwayat Muslim dan Ahmad, bersumber dari Anas r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda :
Wahai umat manusia sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahului aku, baik ketika ruku’, sujud, berdiri, duduk, maupun ketika hendak menyelesaikan sholat.”

Para ulama bersepakat bahwa mendahului imam dalam takbiratul ihrom dan salam mengakhiri sholat, membatalkan sholat makmum yang bersangkutan. Mereka berbeda pendapat tentang  batalnya sholat, kalau mendahului imam dalam hal selain dari dua rukun tersebut.

Kalau memperhatikan hadits-hadits diatas, jelaslah kalau mendahului imam dalam perlakuan sholat, paling tidak hukumnya haram, bila disengaja. Adapun kalau bersamaan atau hampir bersamaan gerakan makmum dengan imamnya, maka hukumnya makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar