Oleh KH. Abdul Wahab Ahmad
IMAM DIANJURKAN MERINGANKAN MAKMUM
Disunnatkan
bagi imam dalam memimpin sholat berjama’ah meringankan makmum. Hal ini
dinyatakan dalam hadits-hadits sebagai berikut ini
1. Hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I dan para imam hadits lainnya, dari
Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda :
“apabila
kamu sholat mengimami orang-orang, hendaklah kamu meringankan, sebab
sesungguhnya ada diantara mereka itu, mungkin kondisi lemah, atau sakit, atau
memang sudah tua umurnya. Apabila kamu sholat sendirian, terserah kamu untuk
memanjangkan sholat kamu itu.”
2. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
dari Anas r.a, berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
“sesungguhnya
aku masuk mengimami sholat, aku bermaksud membaca ayat yang panjang, lalu
tiba-tiba (ditengah berlangsungnya sholat) aku mendengar tangisan bayi
(dibelakang), lalu aku percepat sholatku, lantaran aku mengerti betapa berat
kegundahan sang ibu karena tangisan bayinya,”
Abu
Umar bin Abdul-Barr berpendapat bahwa para ulama telah berjima’ tentang sunnat bagi
setiap imam meringankan makmum itu, tidak mengabaikan kesempurnaan minimal
sholat tersebut. Apabila menghilangkan kesempurnaan atau menguranginya, maka
tidak boleh dilakukan, sebab Rasulullah saw melarang orang yang mengerjakan
sholat bagaikan seekor burung gagak yang mematuk makanannya. Pernah suatu
ketika Rasulullah melihat orang yang mengerjakan sholat dengan ruku’ yang tidak
sempurna, lantas beliau bersabda :
“ulangi sholat mu, sebab (dengan cara seperti itu) engkau belum sholat.”
Diriwayatkan
dari Umar, dia berkata :
“Janganlah kalian yang menyebabkan Allah murka kepada hamba-hamba Nya,
yaitu salah seorang kalian memanjangkan bacaan sholat, hingga menyusahkan
makmum yang berada dibelakangnya.”
MEMANJANGKAN BACAAN RAKA’AT PERTAMA DAN MENUNGGU ORANG YANG
MASUK MENDAPATKAN BERJAMA’AH
Bagi
imam dianjurkan agar memanjangkan bacaan pada raka’at pertama, jika dia
mengetahui ada orang yang baru datang untuk mendapatkan berjama’ah (pada
raka’at pertama itu). Demikian juga dianjurkan memanjangkan ruku’ ketika
diketahui oleh imam, ada orang yang baru masuk berjama’ah untuk mendapatkan
ruku’. Begitu pula tasyahhud akhir, dianjurkan bagi imam untuk memanjangkannya,
bila diketahui ada orang yang masuk untuk mendapatkan berjama’ah
Anjuran yang demikian
ini didasarkan kepada isyarat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim,
Ibnu Majah dan Nasa’I, dari Abu Said r.a. berkata :
“ketika iqomat telah berkumandang, ada seorang yang keluar dari masjid
dan pergi ke Baqi’, membuang hajat disana. Setibanya orang tersebut dimasjid
kembali, Rasulullah saw masih mengerjakan raka’at pertama, karena beliau
sengaja melambatkannya.”
KEWAJIBAN MAKMUM MENGIKUTI IMAM DAN DIHARAMKAN MENDAHULUINYA
Makmum
diwajibkan mengikuti gerakan imamnya ketika sholat, dan diharamkan mendahului
imam. Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim, berasal dari Abu Hurairoh r.a, menyatakan bahwa Nabi saw bersabda :
“sesungguhnya dijadikannya imam itu hanya untuk diikuti, oleh karena
itu janganlah kalian (makmum)
mendahuluinya. Jika imam bertakbir, maka barulah kalian bertakbir, apabila dia
ruku’, maka barulah kalian ruku’. Jika dia mengucap : “Sami’Allahuliman
hamidah”, maka (setelah kalian mengucapkan seperti itu) ucapkanlah … “Rabbana
walakalhamdu”, dan apabila dia sujud, maka barulah kalian sujud. Apabila dia
sholat dalam posisi duduk, maka sholatlah dalam posisi duduk semua kalian.”
Larangan
mendahului imam ketika dalam sholat ini, dikemukakan dengan keras oleh
Rasulullah saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Turmuzi,
Ahmad, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Abu Daud, dari Abu Hurairoh r.a:
“Tidakkah takut kalian, jika mengangkat kepalanya lebih dahulu daripada
imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau mengubah
bentuknya menjadi bentuk keledai.”
Dalam
hadits riwayat Muslim dan Ahmad, bersumber dari Anas r.a, bahwa Rasulullah saw
bersabda :
‘Wahai umat manusia sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah
kalian mendahului aku, baik ketika ruku’, sujud, berdiri, duduk, maupun ketika
hendak menyelesaikan sholat.”
Para
ulama bersepakat bahwa mendahului imam dalam takbiratul ihrom dan salam
mengakhiri sholat, membatalkan sholat makmum yang bersangkutan. Mereka berbeda
pendapat tentang batalnya sholat, kalau
mendahului imam dalam hal selain dari dua rukun tersebut.
Kalau
memperhatikan hadits-hadits diatas, jelaslah kalau mendahului imam dalam
perlakuan sholat, paling tidak hukumnya haram, bila disengaja. Adapun kalau
bersamaan atau hampir bersamaan gerakan makmum dengan imamnya, maka hukumnya
makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar