Kamis, 09 Oktober 2014

SHOLAT BERJAMA'AH (Bagian 2)


Oleh KH. Abdul Wahab Ahmad

IMAM DIANJURKAN MERINGANKAN MAKMUM

Disunnatkan bagi imam dalam memimpin sholat berjama’ah meringankan makmum. Hal ini dinyatakan dalam hadits-hadits sebagai berikut ini
1.      Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I dan para imam hadits lainnya, dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda :

apabila kamu sholat mengimami orang-orang, hendaklah kamu meringankan, sebab sesungguhnya ada diantara mereka itu, mungkin kondisi lemah, atau sakit, atau memang sudah tua umurnya. Apabila kamu sholat sendirian, terserah kamu untuk memanjangkan sholat kamu itu.

2.      Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas r.a, berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

sesungguhnya aku masuk mengimami sholat, aku bermaksud membaca ayat yang panjang, lalu tiba-tiba (ditengah berlangsungnya sholat) aku mendengar tangisan bayi (dibelakang), lalu aku percepat sholatku, lantaran aku mengerti betapa berat kegundahan sang ibu karena tangisan bayinya,”

Abu Umar bin Abdul-Barr berpendapat bahwa para ulama telah berjima’ tentang sunnat bagi setiap imam meringankan makmum itu, tidak mengabaikan kesempurnaan minimal sholat tersebut. Apabila menghilangkan kesempurnaan atau menguranginya, maka tidak boleh dilakukan, sebab Rasulullah saw melarang orang yang mengerjakan sholat bagaikan seekor burung gagak yang mematuk makanannya. Pernah suatu ketika Rasulullah melihat orang yang mengerjakan sholat dengan ruku’ yang tidak sempurna, lantas beliau bersabda :

ulangi sholat mu, sebab (dengan cara seperti itu) engkau belum sholat.”

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata :

Janganlah kalian yang menyebabkan Allah murka kepada hamba-hamba Nya, yaitu salah seorang kalian memanjangkan bacaan sholat, hingga menyusahkan makmum yang berada dibelakangnya.”

MEMANJANGKAN BACAAN RAKA’AT PERTAMA DAN MENUNGGU ORANG YANG MASUK MENDAPATKAN BERJAMA’AH

Bagi imam dianjurkan agar memanjangkan bacaan pada raka’at pertama, jika dia mengetahui ada orang yang baru datang untuk mendapatkan berjama’ah (pada raka’at pertama itu). Demikian juga dianjurkan memanjangkan ruku’ ketika diketahui oleh imam, ada orang yang baru masuk berjama’ah untuk mendapatkan ruku’. Begitu pula tasyahhud akhir, dianjurkan bagi imam untuk memanjangkannya, bila diketahui ada orang yang masuk untuk mendapatkan berjama’ah
Anjuran yang demikian ini didasarkan kepada isyarat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Nasa’I, dari Abu Said r.a. berkata :

ketika iqomat telah berkumandang, ada seorang yang keluar dari masjid dan pergi ke Baqi’, membuang hajat disana. Setibanya orang tersebut dimasjid kembali, Rasulullah saw masih mengerjakan raka’at pertama, karena beliau sengaja melambatkannya.

KEWAJIBAN MAKMUM MENGIKUTI IMAM DAN DIHARAMKAN MENDAHULUINYA

Makmum diwajibkan mengikuti gerakan imamnya ketika sholat, dan diharamkan mendahului imam. Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, berasal dari Abu Hurairoh r.a, menyatakan bahwa Nabi saw bersabda :

sesungguhnya dijadikannya imam itu hanya untuk diikuti, oleh karena itu  janganlah kalian (makmum) mendahuluinya. Jika imam bertakbir, maka barulah kalian bertakbir, apabila dia ruku’, maka barulah kalian ruku’. Jika dia mengucap : “Sami’Allahuliman hamidah”, maka (setelah kalian mengucapkan seperti itu) ucapkanlah … “Rabbana walakalhamdu”, dan apabila dia sujud, maka barulah kalian sujud. Apabila dia sholat dalam posisi duduk, maka sholatlah dalam posisi duduk semua kalian.”

Larangan mendahului imam ketika dalam sholat ini, dikemukakan dengan keras oleh Rasulullah saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Turmuzi, Ahmad, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Abu Daud, dari Abu Hurairoh r.a:

Tidakkah takut kalian, jika mengangkat kepalanya lebih dahulu daripada imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau mengubah bentuknya menjadi bentuk keledai.”

Dalam hadits riwayat Muslim dan Ahmad, bersumber dari Anas r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda :
Wahai umat manusia sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahului aku, baik ketika ruku’, sujud, berdiri, duduk, maupun ketika hendak menyelesaikan sholat.”

Para ulama bersepakat bahwa mendahului imam dalam takbiratul ihrom dan salam mengakhiri sholat, membatalkan sholat makmum yang bersangkutan. Mereka berbeda pendapat tentang  batalnya sholat, kalau mendahului imam dalam hal selain dari dua rukun tersebut.

Kalau memperhatikan hadits-hadits diatas, jelaslah kalau mendahului imam dalam perlakuan sholat, paling tidak hukumnya haram, bila disengaja. Adapun kalau bersamaan atau hampir bersamaan gerakan makmum dengan imamnya, maka hukumnya makruh.

SHOLAT BERJAMA'AH

Oleh KH. Drs. Abdul Wahab Ahmad

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMA’AH
Keutamaan sholat berjama’ah dibandingkan dengan sholat sendirian adalah satu berbanding dua puluh tujuh derajat (kemulyaannya) disisi Allah SWT.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bersumber dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sholatul al-jama’atu afdholu min sholati al fazzi bi sab’in wa’isyriina darojatan”

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMA’AH DI MASJID
Sholat berjama’ah dimasjid pahalanya dua puluh lima kali lipat dibandingkan sholat berjama’ah dirumah. Yang demikian ini sebagaimana digambarkan oleh sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dengan lapaz Bukhori bersumber dari Abi Hurairoh ra yang artinya:

“sholat seseorang dengan berjama’ah (dimasjid) pahalanya berlipat ganda mencapai dua puluh lima kali, dari pada sholat dirumah atau dipasar. Hal ini jika dia berwudhu dengan sebaik-baiknya kemudian dia keluar pergi kemasjid,  tidaklah dia keluar melainkan untuk sholat ke masjid. Ia melangkah selangkah kakinya, diangkat satu derajat kemulyaan untuknya, dan dihapus dengannya, satu kesalahan  yang dilakukannya. Maka apabila ia sholat, senantiasalah malaikat memohon rahmat Allah untuknya selama ia berada ditempat sholatnya, selagi ia tidak berhadas. Doa malaikat itu : (Allahumma sholli’alaihi, Allahumma irhamhu), dan senantiasalah ia dianggap sholat selama ia menunggu sholat (berjama’ah)

HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH

            berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang keutamaan sholat berjama’ah, antara lain sebagaimana hadits yang dikemukakan diatas, kebanyakan ulama berpendapat bahwa sholat berjama’ah itu hukumnya sunnat muakkad.

            Khusus bagi laki-laki, ditekankan sholat berjama’ah di masjid.

HADIRNYA WANITA BERJAMA’AH DI MASJID
            Dibolehkan bagi kaum wanita, pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah dan kegiatan pemakmuran masjid, dengan syarat menghindarkan sesuatu yang mengundang syahwat atau menimbulkan fitnah (dosa) baik perhiasan atau wewangian.
Hal yang demikian ini diisyaratkan oleh sabda Nabi SAW dalam hadits-hadits berikut ini :
  1. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dari Abdullah bin Umar ra; yang artinya
“Janganlah kalian melarang para wanita mendatangi masjid, dan (sholat) dirumah lebih baik bagi mereka”
  1. Hadits yang diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairoh ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita hamba Allah mendatangi masjid Allah, (jika mereka pergi kemasjid), hendaklah tanpa memakai wewangian (parfum).

Ungkapan Nabi SAW : “sholat mereka (wanita) dirumah lebih baik bagi mereka” mengandung pengertian agar terpelihara dari fitnah (dosa). 

DIANJURKAN SHOLAT DI MASJID TERJAUH DAN JAMA’AHNYA LEBIH BANYAK.

            Lebih diutamakan sholat berjama’ah di masjid yang lebih jauh dari tempat tinggal dan jama’ahnya lebih banyak. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Muslim dari  Abu Musa, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“Sesungguhnya orang yang paling banyak mendapat pahala sholat adalah orang yang paling jauh jalannya ketempat sholat”

            Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dari Ubay bin Kaab bahwa Rasulullah SAW, bersabda yang artinya :

Sholat seorang berjama’ah dengan satu orang, lebih baik dari sholat sendirian. Sholat  seorang bersama dua orang, lebih baik dari sholat bersama satu orang. Dan sholat yang dilakukan dengan orang yang lebih, itulah yang lebih disukai oleh Allah SWT

BERJALAN DENGAN TENANG SAAT PERGI KE MASJID

            Dianjurkan saat berjalan pergi kemasjid, dengan tenang, tidak boleh tergesa-gesa  dan tergopoh-gopoh berlarian karena ingin mendapatkan cepat masuk dalam berjama’ah ketika imam sudah mulai sholatnlya.

Hal ini berdasarkan perintah Nabi SAW dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Qotadah berkata :”Kami bersama Nabi sholat, tiba-tiba terdengar orang-orang yang baru datang untuk ikut berjama’ah hiruk pikuk dibelakang. Lalu tatkala selesai sholat, Nabi  SAW berkata :”Apa gerangan kamu tadi hiruk-pikuk”, mereka menjawab :”kami terburu-buru tadi untuk masuk berjama’ah sholat” Nabi menjawab dengan sabdanya :”janganlah kamu berbuat begitu, bila kamu mendatangi sholat (berjama’ah), maka haruslah berjalan dengan tenang, apa yang kamu dapatkan (posisi imam) itu maka ikutilah sholatnya, dan apa-apa yang kamu luput maka sempurnakanlah”.